Ketua Kelompok Pekerja Petisi 50, Judil Herry Justam, melaporkan empat orang anggota Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat yang masih memiliki kantor pengacara ke Badan Kehormatan DPR.
Keempat anggota dewan itu adalah Nudirman Munir, Benny K Harman, Trimedia Panjaitan, dan Ruhut Sitompul. Mereka diyakini masih memiliki kantor pengacara yang menggunakan nama mereka sebagai anggota DPR.
Judil mengatakan, yang menjadi masalah adalah, sebagai anggota Komisi III, mereka memiliki mitra kerja dengan berbagai lembaga penegak hukum, seperti Kepolisian, Kejaksaan, KPK, Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum dan HAM. Dengan kondisi seperti ini, kata Judil, tak menutup kemungkinan terjadi konflik kepentingan menyangkut perkara-perkara yang ditangani oleh kantor itu.
Rangkap jabatan ini, kata dia bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan MD3 pasal 208 ayat 2 Undang-Undang MD3 nomor 27 tahun 2009. Yang mengatakan bahwa melarang anggota maupun pimpinan lembaga tinggi negara seperti KPK, KPU, Hakin Agung, dan Hakim Konstitusi.
"Dalam kenyataannya masih terdapat sejumlah anggota DPR yang menjalankan pekerjaan atau jabatan lain seperti direktur atau badan usaha swasta, bintang film, bintang iklan, presenter TV," kata dia di Gedung DPR, Kamis 8 Maret 2012.
Ketua Badan Kehormatan DPR, M Prakoso mengatakan, akan mendalami terlebih dahulu masalah ini. "Kami akan dalami dulu
Itu tidak boleh kalau memang masih melakukan kegiatan sebagai pengacara dan advokat," kata Prakoso.
Judil membawa beberapa foto kantor pengacara itu sebagai bukti. "Bukti-buktinya beberapa foto kantor yang masih menggunakan nama anggota," kata dia.
Bukti-bukti itu, adalah berupa foto alamat kantor advokat keempat anggota dewan yang masih terpasang dengan nama masing-masing anggota dewan. Seperti misalnya, Nudirman Munir & Associate Law Firm, yang beralamat di Gedung Sequiz Plaza Lantai 10, Jalan Jenderal Sudirman.
Sementara kantor milik Benny K Harman, tertulis Law Office A. Hakim G. Nusantara, Harman & Partner yang beralamat di Menara Jamsostek Lantai 4, Jalan Gatot Subroto Kav. 38, Jakarta Selatan.
Kantor milik Trimedia bertuliskan, Law Office Trimedia Panjaitan & Associates yang beralamat di Jalan Biak no. 5C, Jakarta Pusat. Sementara kantor Ruhut bertuliskan, Ruhut Sitompul & Associate yang beralamat di Apartemen Grya Pancoran Lantai 2, Unit 2A, Mulia Business Park, Pancoran, Pasar Minggu.
• VIVAnews