Tidak pernah ada transparansi penggunaan dana partai politik yang berasal dari APBN dan APBD, karena memang tidak diatur dalam undang-undang. Bahkan, wacana pembiayaan parpol diserahkan kepada pasar politik justru akan menjadi pertaruhan antara pemodal yang mencengkeram parpol.
Sebagai solusi atas hal ini, bisa dengan mengubah sistem pemilihan untuk kepala pemerintahan di daerah-daerah dari model langsung menjadi tidak langsung dan memberikan alokasi anggaran yang memadai oleh negara kepada parpol secara proporsional dan akuntabel. Timbul pertanyaan, mungkinkah Indonesia tanpa pemilu kepala daerah?
Selanjutnya...
• VIVAnews