Demokrat Tolak Interpelasi Remisi Koruptor
20 Maret 2012, 13:40:52 Dilihat: 380x

Partai Demokrat menolak usul hak interpelasi terkait kebijakan pengetatan remisi dan bebas bersyarat bagi koruptor dan teroris. Interpelasi dinilai tak cocok digulirkan untuk mempersoalkan kebijakan Menteri Hukum dan HAM tersebut.
Menurut Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat Departemen Pemberantasan Korupsi dan Mafia Hukum, Didi Irawadi Syamsudin, jika tetap dipaksakan mengajukan interpelasi, maka sama saja artinya anggota DPR berpihak pada koruptor. Padahal, ujarnya, pengetatan pemberian remisi bagi koruptor justru bertujuan untuk memberikan efek jera.
“Karena kejahatannya yang luar biasa, sangat layak kalau koruptor tidak berhak menikmati hak istimewa itu dengan gampang. Oleh karenanya, diatur lebih ketat. Jika ada pihak yang kemudian menolak itu, maka tidak diragukan lagi itu merupakan semangat membela koruptor,” kata Didi di Jakarta, Selasa 20 Maret 2012.
Hak interpelasi, kata dia, seharusnya digunakan apabila menyangkut isu strategis dan berdampak luas pada masyarakat. Misalnya mengenai kenaikan harga sembako yang tidak terjangkau masyarakat.
“Sementara jika interpelasi digunakan dalam kasus pengetatan remisi bagi koruptor, maka yang diperjuangkan jelas bukan masyarakat luas, namun hanya segelintir koruptor yang jelas-jelas telah mengkorup dan menjarah hak rakyat,” ujar anggota Komisi Hukum DPR itu.
Koruptor, kata dia, justru harus dijatuhi hukuman berat dan tidak perlu diberi remisi ataupun pembebasan bersyarat. Menurut Didi, kebijakan pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM tentang pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat telah sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.Pk.04-10 Tahun 2007 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.
Sementara Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri menyebutkan bahwa pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi wajib memperhatikan rasa keadilan masyarakat. “Saat ini sebagian masyarakat tak henti-hentinya menuntut pemerintah agar secara konsisten dan sungguh-sungguh memberantas korupsi,” papar Didi.
Menurutnya, kebijakan pengetatan pemberian remisi dan pembebasan bersyarat bagi koruptor ini juga tak melanggar ketentuan dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Kebijakan itu selaras dengan ketentuan hukum internasional yang diatur melalui konvensi internasional tentang UNCAC (United Nations Convention Againts Corruption) Tahun 2003 yang telah diratifikasi oleh Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut UNCAC Tahun 2003, negara harus mempertimbangkan secara ketat pemberian pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.
• VIVAnews
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.