Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan keluarnya larangan warga asing menjadi kepala eksekutif korporat (CEO) perusahaan Indonesia. Alasannya pemerintah sudah terlalu jauh mencampuri urusan perusahaan.
Ketua Apindo, Sofjan Wanandi, mengatakan, tanpa aturan itu pun perusahaan lokal tidak ada yang menjadikan warga asing sebagai CEO. "Kami tidak bodoh-bodoh amat," kata dia melalui sambungan telepon dengan VIVAnews.com, Senin 12 Maret 2012.
Dia mengatakan, pengusaha akan menghitung cermat penggunaan tenaga kerja asing. Bila tidak membutuhkan sekali, pasti tidak akan pakai. Alasannya simpel, tenaga asing sangat mahal. Karena itu, demi efisiensi perusahaan pasti memilih pekerja lokal. Apalagi, posisi CEO sangat strategis, sehingga tak mungkin posisi ini diserahkan ke orang lain yang baru kenal.
Kalau pun menggunakan tenaga kerja asing, Sofjan mengatakan, pasti untuk posisi yang sangat membutuhkan. Biasanya bidang keuangan (Chief Financial Officer) dan informasi teknologi. "Tak mungkin impor tenaga untuk urus SDM," katanya.
Dia juga menyesalkan keluarnya aturan ini tak melalui konsultasi dengan pengusaha. Seharusnya, bila mau mengeluarkan seperti ini bisa dibicarakan tripartit antara pemerintah, pengusaha, dan buruh. "Pak Menteri ketuanya, dan saya wakilnya. Tapi tak ada pembicaraan," katanya.
Sekadar informasi, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi melarang perusahaan Indonesia memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai CEO dan sejumlah posisi penting lain yang jumlah totalnya mencapai 19 jabatan. Hal ini seiring dengan keluarnya Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 40 Tahun 2012, tentang Jabatan-jabatan Tertentu yang Dilarang Diduduki Tenaga Kerja Asing.
Berikut daftar posisi yang tak boleh diduduki tenaga kerja asing:
1. Direktur Personalia
2. Manajer Hubungan
3. Manajer Personalia
4. Supervisor Pengembangan Personalia
5. Supervisor Perekrutan Personalia
6. Supervisor Penempatan Personalia
7. Supervisor Pembinaan Karir Pegawai
8. Penata Usaha Personalia
9. Kepala Eksekutif Korporat (CEO)
10. Ahli Pengembangan Personalia dan Karir
11. Spesialis Personalia
12. Penasehat Karir
13. Penasehat tenaga Kerja
14. Pembimbing dan Konseling Jabatan
15. Perantara Tenaga Kerja
16. Pengadministrasi Pelatihan Pegawai
17. Pewawancara Pegawai
18. Analis Jabatan
19. Penyelenggara Keselamatan Kerja Pegawai
• VIVAnews