Komisi III DPR yang membidangi masalah hukum dan HAM menyambangi Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak untuk mencari tahu duduk permasalahan sebenarnya terkait rekening gendut oknum aparat pajak.
Wakil Ketua Komisi III Catur Sapto Edy menuturkan, kedatangan anggota komisi ingin mendengar penjelasan secara langsung paparan Dirjen Pajak terkait kasus rekening gendut Pajak yang terus terulang sejak kasus Gayus Tambunan.
"Kita kumpulkan Dirjen pajak, Bareskrim selaku pengawas pajak, dan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) untuk mendengar seperti apa sehingga ini terulang kembali karena ini besar, menyangkut penerimaan negara," kata Catur di Jakarta, Selasa 13 Maret 2012.
Hasil penjelasan ini, lanjut Catur, akan dimasukkan dalam Panitia Kerja Mafia Pajak.
Menurutnya, terus terjadinya kasus rekening gendut aparat pajak karena tidak adanya feedback dari Ditjen Pajak dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan untuk meningkatkan pengawasan.
Catur menilai, peran Ditjen Pajak sangat vital bagi penerimaan negara karena salah satu penerimaan strategis.
"Harus ada feedback dari Ditjen Pajak dan Irjen, untuk terus tingkatkan pengawasan dan tingkatkan aparatur pajak kita. Bagian dari vital yang harus kita jaga penuh. Semua itu, untuk meningkatkan tax ratio kita dari 12 persen jadi 15 persen," jelasnya.
Dalam kesempatan ini, ia juga menyentil PPATK. Menurutnya, jika PPATK menyampaikan data ke publik agar datanya sudah lengkap. "Jangan sampai data belum matang terekspos ke publik. Ya, kalau ada pidananya, kalau tidak bagaimana? Itu harus kita jaga," tutur Catur.
Sementara itu, Komisi III juga berencana mengunjungi Pengadilan Pajak untuk memberi masukan revisi Undang-undang Mahkamah Agung. "Ada kemungkinan pajak ini masuk dalam sistem hukum kita," katanya. (eh)
• VIVAnews