Terpidana kasus pengemplangan dana Bank Century Robert Tantular ternyata tak cuma beli saham PT Artolite Indah Mediata senilai Rp5,2 miliar. Mantan pemilik bank Century yang kini berubah menjadi Bank Mutiara ini juga membeli saham PT. Abetama Sempurna. Abetama merupakan anak usaha Artolite yang bergerak memesarkan lampu hias hasil produksi induk usahanya.
Sumber VIVAnews yang mengetahui transaksi itu mengatakan, Robert yang kini meringkuk di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, menambah kepemilikan saham di perusahaan itu dari 1,36 persen menjadi 1,82 persen. "Transaksi ini berbarengan dengan pembelian saham Artolite pada pertengahan 2011," kata sumber itu, akhir pekan lalu.
Setelah transaksi, pemilik saham Abetama berubah menjadi PT Artolite (91,59 persen), Hosea K. Gunawan (2,73 persen), Wirawan Lazuardi (2,5 persen), dan Robert Tantular (1,82 persen), sedangkan sisanya dari pemilik saham yang lain.
Memang, dari nilai transaksi ini tak seberapa. Nilai dua saham yang dibeli Robert cuma Rp2,5 juta. Sedangkan dua saham lain dibeli HK. Gunawan dan PT Artolite masing-masing seharga Rp1,25 juta.
Nilai transaksi yang justru membuat sejumlah kalangan meradang adalah pembelian saham Artolite sendiri. Robert diduga membeli 10 persen saham senilai Rp5,2 miliar. Dalam transaksi ini, tak semuanya atas nama Robert, melainkan sebagian saham menggunakan nomine. 70 persen dari saham itu dibeli atas nama Hosea K. Gunawan dan sisanya oleh Robert.
Kasus ini terbuka setelah rekan bisnisnya di Artolite, Wirawan Lazuardi, menggugat Robert Tantular ke Pengadilan Jakarta Barat.
Robert dituduh telah semena-mena dengan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, untuk mereposisi sejumlah direksi. Alasannya, reposisi ini dibutuhkan dalam rangka persiapan go public. Dalam reposisi itu, Wirawan yang juga pemilik 28 persen saham, jabatannya digusur dari direktur menjadi komisaris.
"Undangan RUPS LB disebar 3 hari sebelum pelaksanaan, padahal dalam Peraturan Perseroan Terbatas, undangan RUPSLB disebar paling lambat 14 hari sebelum pelaksanaan," kata Brian Praneda, kuasa hukum Wirawan.
Karena tindakan ini, Wirawan mengaku telah menderita kerugian. Bersadarkan pada Pasal 61 UU No 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) Wirawan berhak mengajukan gugatan. Pasal itu berbunyi: Setiap pemegang saham berhak mengajukan gugatan terhadap Perseroan ke pengadilan negeri apabila dirugikan karena tindakan Perseroan yang dianggap tidak adil dan tanpa alasan wajar sebagai akibat keputusan RUPS, Direksi, dan/atau Dewan Komisaris.
Wirawan tak hanya menuntut Robert. Dua juga menuntut HK. Gunawan, Tarsisius Triyanto, dan sejumlah nama lain dengan nilai sesuai kerugian, Rp30 miliar.
Sementara itu pengacara Robert yang juga tergugat, Triyanto, membenarkan transaksi pembelian saham itu. Dalam perbincangan VIVAnews melalui sambungan telepon, Triyanto mengatakan, Robert hanya menambah saham karena ada salah satu pemegang saham lain yang mengundurkan diri. "Saham divestasi sudah ditawarkan ke mana-mana, dan tidak ada yang mau. Maka itu Pak Robert dan HK. Gunawan yang mengambil," katanya.
Mengenai kasus gugatan, dia malah menuding balik Wirawan yang tak mau dilengserkan. Menurut dia, sesuai RUPS, semua pemegang saham setuju pergantian direksi dan komisaris. "Pak Wirawan hanya kalah suara. Jadi dia harus mengikuti keputusan pemegang saham lain," katanya. (adi)
• VIVAnews