Daftar Dokumen yang Bebas Pungutan Bea Meterai Rp10 Ribu
08 September 2020, 09:00:00 Dilihat: 471x
Jakarta -- Pemerintah dan DPR terus membahas mengenai rancangan Undang-Undang (UU) tentang Bea Meterai. Ini merupakan perubahan UU terkait bea meterai yang tak pernah direvisi selama 34 tahun terakhir.
Dalam dokumen UU Bea Meterai yang diterima CNNIndonesia.com, dikutip Jumat (4/9), Pasal 7 memaparkan ada beberapa dokumen yang tak dikenakan bea meterai. Salah satunya adalah dokumen yang terkait lalu lintas orang dan barang.
Beberapa contoh dokumen tersebut, antara lain surat penyimpanan barang, konosemen, surat angkutan penumpang dan barang, bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang, dan surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengiriman.
Lalu, dokumen lain yang tak dikenakan bea meterai adalah ijazah, tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya terkait dengan hubungan kerja.
Selanjutnya, tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan, kwitansi untuk semua jenis pajak, dan tanda penerimaan uang untuk keperluan intern organisasi.
Bea meterai juga tidak dikenakan terhadap dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga, pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi, dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaran surat berharga oleh kustodian kepada nasabah.
Dokumen lainnya yang bebas dari bea meterai adalah surat gadai, tanda pembagian keuntungan, bunga, atau imbal hasil dari surat berharga, serta dokumen yang diterbitkan oleh Bank Indonesia (BI) untuk melaksanakan kebijakan moneter.
Di sisi lain, Pasal 3 ayat 1 menuliskan dokumen yang dikenakan bea meterai, antara lain dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata serta sebagai alat bukti di pengadilan.
Sumber : cnnindonesia.com