Jakarta -- PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) Persero atau Holding Pertambangan Mining Industry Indonesia (MIND ID) telah menuntaskan transaksi pembelian 20 persen saham divestasi PT Vale Indonesia Tbk. Penyelesaian transaksi ini dilakukan pada Rabu (7/10) kemarin.
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan saham Vale yang dilepas adalah milik pemegang saham mayoritas, yakni Vale Canada Limited (VCL) dan Sumitomo Metal Mining Co., Ltd. (SMM).
Rinciannya, Vale Canada Limited melepas kepemilikannya sebesar 14,9 persen dan Sumitomo Metal Mining 5,1 persen dengan harga Rp2.780 per saham. Nilai transaksinya sebesar Rp5,52 triliun.
"Dengan transaksi ini, kami berhasil menambah lagi kepemilikan negara di sektor pertambangan. Indonesia merupakan salah satu produsen nikel terbesar di dunia, sehingga transaksi saham Vale Indonesia menjadi bagian penting dalam hilirisasi industri pertambangan nasional yang punya peran strategis dalam industri nikel global," ungkap Erick dalam keterangan resmi, dikutip Kamis (8/10).
Menurut Erick, transaksi ini juga akan berdampak positif pada rantai pasok di Indonesia. Kemudian, kepemilikan negara di saham emiten pertambangan dinilai bagus dalam pengembangan industri baterai untuk mobil listrik sebagai bagian dari transformasi sistem energi.
"Hal ini juga merupakan pengembangan penting bagi industri nikel mengingat kehadiran lama Vale Indonesia di Indonesia. Vale Indonesia sendiri memiliki salah satu aset nikel terbaik dan terbesar di dunia," ujar Erick.
Lebih lanjut Erick menyatakan struktur kepemilikan saham di Vale Indonesia kini resmi berubah. Detailnya, 44,34 persen saham digenggam oleh Vale Group, 20 persen dimiliki MIND ID, 15,03 persen dimiliki oleh Sumitomo Metal Mining, dan sisanya 20,49 persen dimiliki publik.
Sebagai informasi, penjualan saham Vale Indonesia ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba). Di sini, Vale Indonesia wajib melepas 40 persen sahamnya secara bertahap.
Mengacu pada amendemen kontrak karya pada 2014, emiten ini telah menjual 20 persen sahamnya lebih dulu pada tahun 1990-an melalui bursa. Dengan demikian, Vale Indonesia masih memiliki kewajiban divestasi sebesar 20 persen saham.
Sumber : cnnindonesia.com