Jakarta -- Pendaftaran program bantuan langsung tunai (BLT) program bantuan presiden tahap II telah dibuka pada 13 Oktober lalu. Pemerintah menyediakan 3 juta kuota untuk pelaku UMKM yang terdampak covid-19.
Pelaku UMKM yang memenuhi syarat didorong untuk mendaftarkan diri dan usahanya sebelum tanggal penutupan yaitu 25 November mendatang.
Untuk kriteria dan syaratnya masih sama seperti gelombang sebelumnya, yaitu dinyatakan sebagai WNI, mempunyai NIK dan KTP, memiliki Usaha Mikro (berdagang, menjahit, bengkel, penjual gorengan dan masih banyak lain). Selain itu, calon penerima juga bukan pegawai pemerintahan seperti PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD.
Kemudian, penerima juga memiliki kredit di bank, wajib memiliki saldo di bank penyalur biasanya BRI kurang dari Rp2 juta dan wajib memiliki Surat Keterangan Usaha (SKU). Bantuan diberikan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp2,4 juta per penerima. Dana tahap II sendiri telah mulai dicairkan pekan lalu.
"Kami sudah mulai menyalurkan untuk 3 juta berikutnya. Anggaran juga sudah kami terima dari Kementerian Keuangan, karena itu sudah bisa kami jalankan," ungkap Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dalam konferensi pers secara virtual, beberapa waktu lalu.
Seperti diketahui, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk penanganan pandemi virus corona sebesar Rp695,2 triliun. Dana itu dialokasikan untuk berbagai sektor.
Rinciannya, untuk bansos sebesar Rp203,9 triliun, UMKM sebesar Rp123,46 triliun, insentif usaha Rp120,61 triliun, kementerian/lembaga atau pemerintah daerah Rp106,11 triliun, kesehatan Rp87,55 triliun, dan pembiayaan korporasi Rp53,55 triliun. Sejauh ini, pemerintah telah menyalurkan banpres produktif untuk 9 juta UMKM dengan dana yang dikucurkan sekitar Rp21 triliun.
Dengan tambahan 3 juta UMKM di penyaluran tahap II, maka total UMKM yang akan mendapatkan banpres produktif sebanyak 12 juta UMKM. Dengan demikian, total dana yang akan dikeluarkan pemerintah sekitar Rp28 triliun.
Nantinya, penyaluran banpres produktif dilakukan melalui PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) atau BNI.
Sebelum disalurkan, pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Dukcapil memeriksa identitas calon penerima terlebih dahulu.
Sumber : cnnindonesia.com