ESDM Ungkap Cara Mesir Temukan Sumber Migas Baru dengan Cepat
21 November 2020, 09:00:01 Dilihat: 446x
Jakarta -- Kementerian ESDM menyatakan Pemerintah Mesir menerapkan aturan yang cukup fleksibel bagi perusahaan yang ingin melakukan eksplorasi mencari cadangan minyak dan gas (migas). Skema itu tidak sama seperti yang dilakukan di Indonesia.
"Jadi sudah ada chemistry (ketertarikan) yang baik antara perusahaan dan pemerintah. Sesuatu skema itu, memang besar sekali (cadangannya)," ucap Dirjen Migas Kementerian ESDM Tutuka Ariadji dalam rapat kerja bersama Komisi VII DPR, Senin (16/11).
Tutuka tak menyebut pasti skema apa yang digunakan di Mesir. Hal yang pasti, Mesir tak menggunakan skema cost recovery untuk proyek yang bernilai cukup besar.
"Untuk mega proyek dilakukan dengan tidak cost recovery. Itu karena mega proyek, investor cenderung bergerak cepat, cutting cost," terang Tutuka.
Sementara, pemerintah menerapkan dua skema di Indonesia, yakni cost recovery dan gross split. Investor bisa memilih skema yang mau digunakan untuk kontrak migas.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split. Beleid diteken oleh Menteri ESDM Arifin Tasrif pada 15 Juli 2020.
Dalam skema gross split, kontraktor akan menanggung seluruh beban biaya operasional. Sementara, dalam skema cost recovery, biaya operasional yang dikeluarkan oleh kontraktor di awal akan dikembalikan pemerintah nantinya.
Ini merupakan aturan baru yang diterapkan pemerintah. Sebelumnya, skema kontrak yang bisa dipilih hanya gross split.
Sumber : cnnindonesia.com