Transaksi Surat Berharga di Bursa Kena Bea Meterai Rp10 Ribu
19 Desember 2020, 09:18:14 Dilihat: 431x
Jakarta -- Setiap dokumen transaksi surat berharga di Bursa Efek Indonesia (BEI) bakal dikenakan bea meterai senilai Rp10 ribu mulai 1 Januari 2021. Hal itu sesuai Undang-undang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Bea Meterai.
"Salah satu ketentuan dan penjelasan dari UU Bea Meterai tersebut menyatakan bahwa setiap Trade Confirmation (TC) tanpa batasan nilai nominal yang diterima investor sebagai dokumen transaksi surat berharga akan dikenakan bea meterai sebesar Rp10.000,- per dokumen," ujar Sekretaris Perusahaan BEI Valentina Simon dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (18/12).
Pihak yang dikenakan bea meterai atas transaksi surat berharga tersebut adalah investor.
Valentina mengungkapkan, berdasarkan keterangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mekanisme pemenuhan bea materai rencananya akan dituangkan dalam peraturan teknis dan dikeluarkan oleh DJP serta Kementerian Keuangan Republik Indonesia, termasuk ketentuan teknis terkait penunjukan Anggota Bursa (AB) sebagai Wajib Pungut, dan tata cara pemeteraian secara elektronik.
Ke depan, ada AB yang ditunjuk sebagai Wajib Pungut Bea Meterai. AB tersebut juga memiliki kewajiban memungut bea meterai dari investor atas setiap TC yang diterbitkan. Kemudian, AB wajib menyetorkan ke kas negara serta melaporan kegiatan pemungutan dan penyetoran tersebut.
"Mulai tanggal 1 Januari 2021, setiap TC secara langsung akan dikenakan bea meterai dan sampai dengan ditunjuknya AB sebagai Wajib Pungut, maka pemenuhan kewajiban Bea Meterai menjadi tanggung jawab dari investor," ujarnya.
Hal tersebut dapat dipenuhi menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan/atau mekanisme lain sesuai dengan ketentuan dari DJP.
Meski demikian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan Self-Regulatory Organization(SRO) dan DJP terus berkoordinasi agar ketentuan teknis serta kebijakan implementasi UU Bea Meterai tetap sejalan dengan program pendalaman pasar yang saat ini telah efektif meningkatkan pertumbuhan jumlah dan aktivitas investor retail di bursa.
Lebih lanjut, Valentina berharap pemberlakukan UU Bea Meterai ini tidak menyurutkan minat investor untuk melakukan investasi di pasar modal.
Sumber : cnnindonesia.com