Gratis MDR QRIS Usaha Mikro Diperpanjang ke 31 Desember 2021
26 Februari 2021, 09:00:01 Dilihat: 413x
Jakarta -- Bank Indonesia (BI) kembali memperpanjang kebijakan gratis biaya transaksi nontunai yang dibebankan ke toko (Merchant Discount Rate/MDR) alias nol persen melalui saluran pembayaran QRIS bagi usaha mikro.
Semula, bank sentral nasional memperpanjang kebijakan ini dari berakhir 31 Desember 2020 menjadi 31 Maret 2021. Namun per hari ini, Kamis (18/2) diperpanjang lagi menjadi 31 Desember 2021.
"Memperpanjang MDR QRIS 0 persen bagi usaha mikro hingga 31 Desember 2021," kata Gubernur BI Perry Warjiyo saat mengumumkannya di konferensi pers bulanan secara virtual.
Perry mengatakan kebijakan ini sengaja diperpanjang untuk memberikan keringanan bagi sektor UMKM, khususnya usaha mikro. Pasalnya, mereka merupakan penopang ekonomi nasional.
"Dalam rangka mendukung pengembangan ekosistem ekonomi dan keuangan digital yang inklusif dan efisien khususnya UMKM dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi," jelasnya.
Perry berharap perpanjangan kebijakan ini bisa semakin menarik para pengusaha mikro untuk menggunakan saluran pembayaran QRIS ke depan. Di saat yang bersamaan, BI menargetkan pengguna QRIS bisa tembus 12 juta merchant.
Tak hanya untuk pemulihan ekonomi, ia berharap kebijakan ini bisa memperkuat daya saing dan memberikan kemudahan bertransaksi bagi usaha mikro di tanah air.
"Untuk memperkuat daya saing produk UMKM domestik baik untuk penjualan dalam negeri maupun ekspor," tandasnya.
Sumber : cnnindonesia.com