Badan Nasional Narkotika (BNN) terus menekan penjualan narkoba via online. Karena, sebagai negara dengan pengguna internet yang cukup banyak, Indonesia menjadi target penyebaran narkoba melalui dunia maya.
Dikatakan Humas BNN, Sumirat Dwiyanto, berdasarkan catatan, ada 40 juta pengguna internet yang sekitar 4 jutanya melakukan transaksi jual beli.
"Dengan jumlah sebanyak ini, Indonesia termasuk taget pasar narkoba dunia maya," kata Sumirat.
Selain itu, penjualan narkoba melalui dunia maya bukanlah suatu yang baru. Transaksi narkoba secara online merupakan modus lama.
"Terdeteksi lagi baru-baru ini," ujar Sumirat, Maret 12 Maret 2012.
Berdasarkan catatan International Narcotics Control Board (INCB), seiring dengan perkembangan teknologi, penjualan narkoba online sudah banyak dilakukan di India, Amerika Serikat, dan Cina.
"Tidak ada batas negara. Bisa pakai nama samaran, kode-kode, seperti di Malaysia itu. Kita masih memastikan apakah Mr TAN pengirimnya atau bukan," kata Sumirat.
Karena itu, guna mendeteksi penjualan narkoba secara online ini, BNN melakukan kerjasama dengan berbagai instansi. Baik dengan Kemenkominfo, polisi di cyber crime, dan dengan lembaga sandi negara.
"Dalam penjualan online mereka banyak menggunakan sandi dan kode tertentu. Dengan Kominfo kita bisa ketahui siapa ISP dan IP nya," katanya. (eh)
• VIVAnews