Pemerintah Perketat Filter Situs Judi Online di Indonesia
11 Juli 2012, 09:35:58 Dilihat: 277x
Andina Librianty - Okezone
Selasa, 10 Juli 2012 15:25 wib
ilustrasi (dok:okezone)
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) menggandeng Kementrian Sosial untuk mem-filter situs-situs judi online di Indonesia. Jika tugas Kemkominfo adalah memblokir situs judi online, maka Kemensos bertugas untuk menentukan situs apa yang termasuk dalam kegiatan judi.
Kemensos dalam menentukan apakah suatu situs mengadakan undian berhadian atau justru judionline, akan berkonsultasi mulai dari Kemenkominfo hingga Polri.
"Kita akan rapat bersama untuk menentukan kategori situs judi online dan apakah itu situs ketangkasan atau kategori undian berhadiah ( diberikan izin oleh Kemensos) atau judi,” kata Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial, Andi Z.A Dulung dalam acara Seminar Nasional "Menyikapi Judi Online" (Permasalahan dan Solusi) di Jakarta, Selasa (10/7/2012).
Disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Aswin Sasongko, Indonesia telah lama memiliki peraturan perundang-undangan yang melarang perjudian, seperti salam dunia maya dan dasar hukumnya yaitu Undang-Undang No.11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik dalam pasal 27 ayat 2.
Pasal itu berbunyi, Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
Berpedoman pada undang-undang itu, kata Aswin, Kemenkominfo bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menindak situs-situs judi online. Untuk domain .id dan situs-situs Indonesia, dapat bisa langsung dilakukan penyidikan oleh Polri misalnya.
“Sedangkan domain selain .id dan situs di luar indonesia, kami memfasilitasi pemblokiran dengan berkoordinasi dengan ISP (Internet Service Provider) di Indonesia," tutur Aswin.
"Kalau judi online -nya di Indonesia, baik orang maupun medianya, bisa dilakukan proses hukum. Tapi masalahnya kalau di luar negeri, paling-paling yang dapat kita lakukan hanya sebatas memblokir situs (judi online) itu," tambahnya.
Dengan sekira 200 ISP Indonesia yang memiliki lisensi dari Kemenkominfo, situs-situs judi online luar negeri hanya bisa diblokir lewat ISP. "Semua situs judi online luar negeri bisa di blokir melalui ISP Indonesia," ungkapnya.
Sehingga, ISP diharuskan membantu melakukan pemblokiran terhadap situs yang dianggap telah melanggar peraturan oleh pemerintah.
(amr)