Di Filipina, Cybersex Dianggap Kriminal
22 September 2012, 08:03:45 Dilihat: 316x
Aturan ini juga melarang akses ilegal di dunia maya.
Jum'at, 21 September 2012, 06:02Bayu Galih
ilustrasi cyber sex(wayan/VIVAnews)
VIVAnews - Selain digunakan untuk komunikasi, dunia maya juga sering digunakan untuk aktivitas lain, termasuk seks. Tak hanya ribuan situs porno tersebar di internet, banyak pasangan yang memanfaatkan internet untuk cybersex.
Misalnya saja dengan sexting (aktivitas seks melalui teks seperti chatting), atau mengirim gambar foto erotis kepada pasangan masing-masing.
Tapi di Filipina, mengutip laman Mashable, cybersex dianggap sebagai aktivitas yang ilegal. Dengan demikian, mengirim gambar erotis kepada pasangan hingga mengunggah konten pornografi, maka Anda bisa terancam sanksi hukum.
Aturan kriminalisasi cybersex ini tercantum dalam Cybercrime Prevention Act 2012. Di aturan yang disetujui sejak 12 September 2012 itu, cybersex didefinisikan sebagai "eksibisi merangsang organ seksual atau aktivitas seksual, dengan bantuan sistem komputer".
"Sebagian besar netizen di sini berpikir mengirim foto satu sama lain secara eksplisit bisa melanggar hukum,: tulis Raissa Robles, koresponden South China Morning Post kepada Daily Dot melalui akun Twitter.
Hanya satu anggota senat yang menentang rancangan UU itu, yaitu Teofisto Guingona III. Sejak Januaru, dia menulis di akun Facebook-nya bahwa aturan itu "mengatur moralitas".
Aturan ini juga membuat adanya Kantor Cybercrime dengan anggaran US$ 1.200.915. Meski begitu, selain cybersex, aturan itu juga melarang hal lain seperti penggunaan password atau mengakses secara ilegal.
Serikat Jurnalis Nasional Filipina pun menyebut aturan ini sebagai ancaman. "Tidak hanya sebuah ancaman terhadap media dan pelaku komunikasi, tapi tiap orang di ranah publik yang memiliki akses ke komputer dan internet," demikian pernyataan mereka.
© VIVA.co.id
Share: