Riyandi Andesma - Okezone
JAKARTA - Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (Ditjen SDPPI) mengadakan suatu operasi penertiban alat dan perangkat telekomunikasi berskala nasional pada 22 Mei lalu. Mengambil lokasi di Bali, Ditjen SDPPI secara mendadak melakukan penertiban terhadap kehadiran perangkat ilegal.
Target operasi penertiban ini adalah terhadap sejumlah pusat perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi yang dilakukan oleh 2 tim gabungan. Kegiatan operasi penertiban tersebut dilakukan atas kerjasama antara Direktorat Pengendalian Sumber Daya dan Perangkat Ditjen SDPPI, Polda Bali, Dinas Hubkominfo Bali, Balai Monitoring Frekuensi Radio di Denpasar dan Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi.
Sebelumnya operasi serupa pernah dilakukan di Jakarta pada 27 Maret 2013. Dalam operasi penertiban tersebut Ditjen SDPPI berhasil menyita sekira 10 unit alat dan perangkat telekomunikasi dari berbagai merk, type dan model guna proses penyidikan lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan resmi Kominfo, Selasa (28/5/2013), pada umumnya pelanggaran ini berasal dari perangkat-perangkat yang tidak memiliki sertifikat kelengkapan terbitan Ditjen SDDPI, dan tidak diberi label sesuai ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya operasi penertiban serupa akan terus dilanjutkan di kota-kota lain pada waktu yang belum ditentukan. Bahkan ada kemungkinan operasi ini kembali dilakukan di Bali, mengingat dugaan intensitas peredaran dan perdagangan alat dan perangkat telekomunikasi illegal yang cukup tinggi. (amr)