Ahmad Luthfi - Okezone
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika menyatakan akan memberikan mendukung mengenai proses akuisisi atau merger antara dua operator, PT XL Axiata (XL) dan Axis.
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring, apabila langkah akuisisi itu sudah sesuai dengan peraturan dan UU telekomunikasi, maka pihaknya akan mendukung.
"Saya melihat akuisisi itu sepanjang sesuai peraturan dan UU silakan saja," kata Tifatul, di kediaman dinasnya selepas acara buka puasa bersama para mitra kerja. Menkominfo dan wartawan di Jakarta, Senin (15/7/2013) malam.
Menurutnya, operator yang saat ini jumlahnya terbilang cukup banyak, maka akuisisi bisa menjadi salah satu solusi.
"Apalagi operator kita juga terlalu banyak. Ada 14 operator, dan hanya 3 operator teratas pendapatan income nya 92 persen," jelasnya.
Semetara, rencana merger antara XL Axiata dan Axis menuai kritik. Jika terealisasi merger kedua perusahaan tersebut, maka regulator dan perusahaan bisa terkena sanksi jika merger itu tanpa koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Hal itu lantaran dikarenakan adanya aturan dan peraturan perundang-undangan yang bersifat imperatif yang memaksa dan mengikat bagi perusahaan-perusahaan dalam melaksanakan merger tersebut.
"KPPU harus keras beri sanksinya apa, karena soal persaingan usaha yang mempunyai kewenangan KPPU," kata Pengamat Hukum Bisnis dari Universitas Sumatera Utara (USU), Ningrum Sirait.
Menurutnya, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) sebagai lembaga pengawas bisa dilibatkan dalam persoalan ini. "Bapepam dapat mengawasi soal merger ini. Tinggal sekarang kedua lembaga pengawas ini berkoordinasi perihal merger tersebut," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Pemerintah dan DPR bakal aktif mengawasi rencana merger XL dan Axis, terutama mengenai kemungkinan peralihan frekuensi yang berpotensi melanggar peraturan perundang-undangan. Bahkan, Komisi I DPR akan memanggil Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring dan pihak terkait lainnya untuk meminta penjelasan tentang persoalan peralihan spektrum frekuensi tersebut.
(amr)