Terkait KLB, KPSI Gugat PSSI ke CAS
14 Maret 2012, 13:34:39 Dilihat: 345x

Langlah Komite Penyelamat Sepak Bola Indonesia (KPSI) menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) sudah tidak bisa ditawar lagi. Bahkan demi melegalkan keinginan tersebut, KPSI memilih menggugat PSSI ke badan peradian arbitrasi dunia yang akrab disebut CAS.
"Kami sudah mengakukan surat ke CAS untuk menggugat PSSI agar mengesahkan KLB. Dan surat itu telah diterima CAS, Insya Allah kami menang kedua kalinya setelah Persipura," kata motor KPSI asal Jatim La Nyalla Mattalitti, Selasa 13 Maret 2012.
KPSI memang telah mengajukan gugatan kepada CAS pada 8 Maret 2012. Sehari kemudian, CAS mengirimkan surat kepada pihak penggugat dalam hal ini KPSI yang diwakili Ketuanya, Tonny Apriliani dan tergugat yang terdiri dari FIFA, AFC, dan PSSI.
Dalam proses gugatan ini, KPSI kembali meminta bantuan kepada kuasa hukum Jean Luis Dupont yang sebelumnya juga menangani gugatan Persipura Jayapura kepada Adelaide United, AFC, dan PSSI terkait pencoretan dari babak play off Liga Champions Asia (LCA).
CAS dalam suratnya kepada pihak yang berselisih menjelaskan bahwa, perselisihan antara pihak penggugat dan tergugat telah tercatat pada CAS Ordinary Arbitration Division sesuai dengan Code of Sports-related Arbitration artikel S20 dan artikel R38ff dari kode tersebut.
CAS juga menjelaskan bahwa pihak tergugat pada bagian kelima tuntutannya meminta langkah sementara untuk arbitrase mengingat mendesaknya kasus ini. Sesuai pasal R37 Kode Etik, CAS pun memberikan kesempatan pihak penggugat menjelaskan posisi mereka paling lambat 13 Maret 2012.
Seperti diketahui KPSI akan menggelar KLB PSSI di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Minggu, 18 Maret 2012. Kongres ini akan dihadiri oleh anggota-anggota PSSI yang sebelumnya telah melancarkan mosi tidak percaya kepada kepengurusan Djohar Arifin Husin yang terpilih melalui KLB di Solo, Juli 2011.
Pada hari yang sama PSSI juga akan menggelar Kongres Tahunan di Palangkaraya, Kalteng. Namun dalam kongres ini, beberapa pemilik suara yang diatur dalam statuta PSSI seperti klub ISL dan beberapa Pengperov tidak diperkenankan hadir karena telah lebih dulu diskorsing PSSI.
KPSI dalam rilisnya kepada wartawan menjelaskan, ada tiga poin penting yang ingin didapatkan dari gugatan ke CAS tersebut. Pertama adalah meminta CAS segera menghentikan Kongres Tahunan bila agenda tersebut tidak menghormati regulasi dan prinsip legalitas, terutama memastikan keabsahan seluruh agenda dan anggota yang hadir. Sedangkan gugatan kedua adalah meminta kepada Komite Eksekutif (Exco) PSSI agar tidak menghalang-halangi jalannya Kongres Luar Biasa (KLB) yang sesuai aturan.
Poin penting ketiga adalah meminta bantuan kepada FIFA dan AFC dalam pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB). Dengan demikian, sisi validitas dan prosedural rapat akbar tersebut bisa terpenuhi dan tidak terbantahkan.
• VIVAbola
Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.