Aulia Akbar – okezone.com
Kamis, 28 Juni 2012 07:02 wib
WASHINGTON - Presiden Amerika Serikat (AS) ke-39 Jimmy Carter menilai, pemerintahan AS yang dipimpin oleh Barack Obama kerap melakukan pelanggaran hukum, termasuk pembunuhan terhadap warganya. Mereka juga dituduh sering menahan warga AS yang dianggap mengancam.
Carter membuat tulisan di Suratkabar New York Times tentang pemerintahan Obama. Tulisan itu berjudul "Sebuah Catatan Kejam dan Luar Biasa." Dalam tulisannya, Carter kerap mengkritisi catatan HAM AS di bawah kepemimpinan Obama. Carter menganggap Obama selalu terlibat dalam aksi pembunuhan yang sangat bertentangan dengan moral.
"Pemberitahuan yang menyebutkan bahwa para pejabat tinggi AS melakukan pembunuhan terhadap warganya di luar negeri, adalah bukti yang cukup mengganggu. Ini menjadi tanda adanya eskalasi pelanggaran HAM di AS," ujar Carter dalam tulisannya, seperti dikutip New York Times, Kamis (28/6/2012).
Pria yang sempat berkecimpung dalam proses perdamaian Mesir dan Israel itu turut menyinggung Undang-Undang National Defense Authorization Act (NDAA). NDAA dinilai sebagai undang-undang kontroversial yang ditandatangani Obama pada 31 Desember 2011. Lewat undang-undang ini, Pemerintah AS dapat menahan seluruh warga yang dituding aktif dalam tindakan terorisme.
Selain penahanan dan pembunuhan, Carter menyoroti kebijakan Obama dalam operasi pesawat pengebom tak berawak yang ditujukan untuk memburu kelompok militan. Carter mengatakan, operasi itu justru sering menewaskan warga sipil dan anak-anak yang tidak berdosa.
Tulisan Carter muncul di saat Duta Besar Pakistan untuk AS mengecam serangan pesawat pengebom tak berawak itu di negaranya. Menurutnya, sejak 2010 lalu, operasi pesawat itu sudah menewaskan 957 warga Pakistan.
Isu penjara Guantanamo di Kuba juga menjadi perhatian Carter. Menurutnya, 169 tahanan di penjara tersebut tidak diberikan kebebasan yang cukup. Mereka juga disiksa dengan metode penyiksaan yang cukup kejam yaitu, waterboarding. Selain itu, kekerasan seksual pun menjadi senjata yang digunakan oleh sipir penjara terhadap para tersangka.(AUL)