Pengadilan Jepang Vonis Mati Pembunuh Twitter Killer
19 Desember 2020, 09:00:02 Dilihat: 407x
Jakarta -- Pengadilan Distrik Tachikawa, Tokyo, Jepang, memvonis mati seorang lelaki bernama Takahiro Shiraishi (30), yang dijuluki Twitter Killer, karena terbukti bersalah membunuh sembilan orang.
Seperti dilansir CNN, Selasa (15/12), Shiraishi terbukti membunuh, memperkosa dan memutilasi jasad sembilan korbannya. Dia juga terbukti menyimpan jasad para korban pembunuhan di apartemennya di Zama, Prefektur Kanagawa, di pinggiran Tokyo.
Shiraishi ditangkap pada Oktober 2017 setelah polisi menyelidiki kasus hilangnya seorang perempuan berusia 23 tahun. Korban sempat mengunggah catatan yang menyatakan dia berniat bunuh diri di sejumlah media sosial, termasuk Twitter.
Korban pembunuhan yang dilakukan Shiraishi terdiri dari enam perempuan dan seorang lelaki, dengan rentang usia antara 15 sampai 26 tahun.
Menurut laporan stasiun televisi pemerintah Jepang, NHK, dan TV Asahi, modus pembunuhan yang dilakukan Shiraishi adalah mencari orang-orang yang berniat bunuh diri dan mengunggahnya melalui media sosial. Mereka lantas mengontak Shiraishi yang mengklaim akan membantu mereka mengakhiri hidup melalui media sosial.
Shiraishi lantas mengundang para korbannya ke apartemennya di Zama. Menurut kantor berita Jiji Press, di sana dia meyakinkan akan membantu korbannya mengakhiri hidup.
Saat itulah Shiraishi menghabisi para korbannya. Dia lantas memutilasi jasad korban pembunuhan itu.
Dalam penggeledahan di apartemen Shiraishi, polisi menemukan tiga peti pendingin dan lima kotak penyimpanan berisi kepala serta tulang manusia.
Shiraishi mengaku bersalah atas seluruh perbuatannya. Dia menyatakan melakukan hal itu untuk memuaskan nafsu syahwatnya.
Terkait putusan itu, Shiraishi menyatakan tidak akan mengajukan banding. Dia akan dieksekusi mati setelah Menteri Hukum Jepang meneken surat persetujuan.
Proses eksekusi mati di Jepang dilakukan dengan cara hukum gantung. Para terpidana tidak akan pernah tahu kapan tepatnya mereka akan dieksekusi.
Proses eksekusi juga baru diumumkan kepada masyarakat setelah dilakukan.
Sumber cnnindonesia.com