Jalan Panjang Garuda Terancam Bangkrut hingga Lolos dari Jerat Pailit
27 Juni 2022, 17:12:33 Dilihat: 514x
Jakarta, Universitas Narotama -- PT Garuda Indonesia (Persero) lolos dari jeratan pailit setelah Majelis Hakim Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menerima dan menyatakan perjanjian penyelesaian utang yang sudah disetujui kreditur pada 17 Juni 2022 sah.
Karena itu, Majelis Hakim meminta Garuda dan krediturnya tunduk dengan isi perjanjian tersebut.
"Dengan ini menyatakan sah dan mengikat secara hukum perjanjian penundaan utang yang disetujui pada 17 Juni 2022 antara PT Garuda dan krediturnya," ungkap Hakim Ketua Majelis Kadarisman seperti dikutip dari detikcom, Senin (27/6).
Garuda Indonesia sendiri telah melalui perjalanan panjang hingga lolos dari pailit tersebut. Pada pertengahan tahun lalu, kondisi keuangan maskapai plat merah itu berdarah-darah akibat pandemi covid-19 yang menekan secara signifikan jumlah penumpang.
Saat itu, utang perseroan mencapai Rp70 triliun dan bertambah Rp1 triliun setiap bulannya. Tumpukan utang tersebut disebabkan pendapatan perusahaan tidak menutupi pengeluaran operasional, alias besar pasak daripada tiang.
Akibatnya, perusahaan menyampaikan skema proposal restrukturisasi kepada lessor dan kreditur sebagai bagian dari upaya pemulihan kinerja perusahaan. Selanjutnya, maskapai pelat merah ini mengajak seluruh lessor dan kreditur untuk meninjau skema restrukturisasi komprehensif ini sebagai basis pertimbangan proses restrukturisasi yang akan dijalankan.
Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra menyampaikan langkah ini menandai percepatan proses restrukturisasi dan pemulihan Garuda.
"Proposal ini menguraikan rencana jangka panjang bisnis Garuda serta sejumlah penawaran dalam pengelolaan kewajiban bisnis kami dengan para lessor, kreditur, dan para pemasok utama," ujar Irfan beberapa waktu lalu.
Proposal tersebut, lanjut Irfan, turut akan diselaraskan dengan momentum pengajuan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta oleh salah satu mitra bisnis perusahaan, yakni PT Mitra Buana Koorporindo.
Di akhir 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan PKPU PT Mitra Buana Koorporindo terhadap Garuda. Meski begitu, Irfan mengatakan putusan itu tidak akan berdampak ke operasional Garuda.
Saat itu, utang garuda pun telah meningkat menjadi US$9,8 miliar setara Rp140,14 T (kurs Rp14.300). Adapun proses PKPU bakal rampung dalam enam bulan sejak ditetapkan atau selesai pada pertengahan 2022.
Irfan mengatakan akan berjuang mempertahankan perusahaan dalam sidang PKPU agar tidak bangkrut.
"Kami akan fight. Sebab di PKPU ada proses proposal, semua kreditur yang daftar setuju apa nggak setuju ada syaratnya, kalau mayoritas setuju kami nggak akan pailit, kalau banyak yang nggak setuju ya kami pailit," ujarnya.
Untuk itu, Irfan berharap kreditur menyetujui proposal penyelesaian utang yang ditawarkan oleh perusahaan. Terlebih, ada investor baru yang akan segera berinvestasi di Garuda Indonesia.
Irfan pun meminta kreditur untuk mengoptimalkan periode pendaftaran kewajiban usaha pada tahapan PKPU. Kreditur, sambung Irfan, nantinya dapat berpartisipasi aktif dan menggunakan hak suaranya atas proposal perdamaian yang diajukan oleh Garuda Indonesia.
Irfan mengaku telah mendapatkan respons positif dari beberapa mitra usaha. Ia berharap respons positif dapat berlanjut pada proses pemungutan suara.
"Tentunya dengan dimaksimalkannya periode pendaftaran ini bagi para kreditur, nantinya tahapan PKPU sementara kami harapkan dapat berlangsung optimal, efisien, dan adil," terang Irfan.
Melihat kondisi Garuda saat itu, Chairman CT Corp Chairul Tanjung mengaku siap menambah modal Garud usai proses restrukturisasi selesai dijalankan maskapai BUMN tersebut.
Sebagai informasi, Chairul merupakan salah satu pemegang saham utama saham berkode GIAA tersebut lewat PT Trans Airways. Saat ini, kepemilikan Trans Airways sebanyak 7,31 miliar saham atau setara 28,2 persen dari total kepemilikan saham.
Meski demikian, pada Mei 2022, Garuda kembali mengajukan permohonan perpanjangan proses PKPU selama 30 hari kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Irfan menyebut pengajuan perpanjangan waktu itu setelah mempertimbangkan verifikasi klaim yang masih berlangsung. Selain itu, ia juga mempertimbangkan mekanisme rencana perdamaian yang masih didiskusikan lebih lanjut dengan para kreditur perseroan, sekaligus mengakomodir permintaan beberapa kreditur.
Ia juga menjelaskan perpanjangan PKPU akan memberikan kesempatan yang lebih optimal bagi Garuda Indonesia dan segenap kreditur, termasuk lessor dalam mencapai kesepakatan bersama.
"Sebagaimana PKPU yang bertujuan untuk mendapatkan win-win solution bagi seluruh pihak yang terkait, maka kami percaya bahwa proses ini perlu dijalani secara seksama dan dengan prinsip kehati-hatian," ujar Irfan.
Hingga bulan ini, Garuda tercatat memiliki utang Rp142 triliun. Utang itu terlihat dari keterangan yang diunggah dalam situ PKPU Garuda.
Dalam unggahan tersebut, utang terhitung per 14 Juni 2022. Dalam unggahan itu, mereka merinci utang terdiri dari Daftar Piutang Tetap (DPT) perusahaan lessor sebanyak Rp 104,37 triliun, DPT perusahaan non lessor sebesar Rp 34,09 triliun, dan DPT preferen sebesar Rp 3,95 triliun.
Irfan mengaku kewalahan dalam mengurus penyelesaian utang ini. Pasalnya, proses restrukturisasi yang dilakukan untuk menyelesaikan utang-utang tersebut termasuk proses pengajuan perdamaian dalam PKPU yang tengah berlangsung sangat kompleks.
Namun, beberapa waktu lalu angin segar didapat Garuda setelah proposal damai yang mereka ajukan diterima oleh para kreditur. Pada tahap pemungutan suara yang digelar Jumat (17/6) lalu, 347 kreditur atau 95,07 persen menyetujui proposal damai yang mereka ajukan .
Adapun jumlah kreditur konkuren yang hadir dengan total suara sebanyak 12.162.455. Rapat itu dihadiri 365 kreditur dengan total jumlah hak suara 12.479.432.