Mulai Desember, Motor di Atas 3 Tahun Uji Emisi untuk Perpanjang STNK
12 Juli 2022, 17:11:08 Dilihat: 2898x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah DKI Jakarta menyatakan kendaraan berusia lebih dari tiga tahun wajib lulus uji emisi sebagai syarat untuk memperpanjang STNK. Kebijakan ini akan dimulai Desember 2022 dan berlaku untuk sepeda motor dan mobil pribadi.
Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengurai alasan mengapa hanya kendaraan dengan usia di atas tiga tahun yang wajib melakukan uji emisi.
Pertama pihaknya beralasan dengan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu.
Singkatnya ia menjelaskan emisi kendaraan yang berusia di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan yang berlaku. Namun seiring pemakaian, menurut dia pasti akan ada terjadi penurunan kualitas emisi gas buang, terlebih untuk kendaraan yang tidak mendapat perawatan berkala.
"Jadi waktu kami bikin regulasi itu kami melihat kendaraan kan masih standar pabrik. Jadi emisi masih sesuai standar dan memenuhi baku mutu," kata Yogi.
Ketentuan kendaraan berusia di atas tiga tahun wajib uji emisi diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Nomor 66 Tahun 2020.
Pasal 2 ayat (1) pada aturan ini menyebutkan "Sasaran uji emisi gas buang Kendaraan Bermotor: (a) Mobil Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda Motor, yang beroperasi di jalan di wilayah Provinsi DKI Jakarta".
Kemudian Pasal 2 ayat (2) menyatakan mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun".
Yogi menyampaikan itu pada November 2021 kala wacana tilang digunakan jika ada kendaraan tak lulus maupun tidak melakukan uji emisi.
"Makanya kami asumsikan kendaraan di bawah tiga tahun, masih baik emisinya. Apalagi masih masa garansi," ungkapnya.
Yogi menambahkan pemilik kendaraan sudah semestinya melakukan perawatan berkala agar kualitas emisi yang dikeluarkan tetap baik. Sebab hal inilah yang mempengaruhi lulus atau tidaknya uji emisi pada kemudian hari.
Sementara itu Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk penerapan syarat uji emisi bakal perpanjangan STNK akhir tahun ini.
"Kita sedang memformulasikannya bersama oleh Dinas Lingkungan Hidup, Polda Metro Jaya, Badan Pengelola Pendapatan Daerah, dan Dinas Perhubungan," ujar Asep.