5 Poin Penting di RUU Sisdiknas: Soal Tunjangan Guru hingga Guru Wajib Sertifikasi
29 Agustus 2022, 16:06:56 Dilihat: 344x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pemerintah telah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2022 kepada DPR, Rabu (24/8/2022). Berikut sejumlah poin penting di dalamnya.
Kepala Badan Standar, Asesmen, dan Kurikulum Pendidikan (BSKAP) Anindito Aditomo mengatakan, RUU Sisdiknas mengintegrasikan dan mencabut tiga Undang-Undang terkait pendidikan, yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam naskah yang diajukan versi Agustus 2022 seperti dilihat detikEdu, ada sejumlah perbaikan yang diusulkan mulai dari tunjangan profesi guru, ketentuan wajib belajar, hingga perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) atau yang dulu dikenal sebagai Badan Hukum Milik Negara (BHMN) Perguruan Tinggi.
4 Poin Penting dalam RUU Sisdiknas
1. Tidak Tercantum Aturan Tunjangan Profesi Guru
Dalam RUU Sisdiknas naskah Agustus 2022 tersebut aturan tentang tunjangan profesi guru tidak tercantum secara eksplisit. Sejumlah asosiasi guru seperti P2G (Perhimpunan Pendidikan dan Guru) dan PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia) turut menyoroti hal ini.
Pada naskah versi April 2022, RUU Sisdiknas memuat aturan mengenai tunjangan profesi guru. Tepatnya pada pasal 127 ayat 1-10. Kemudian, pada naskah yang masuk Prolegnas Prioritas tidak ada pasal khusus yang mengatur tentang hal ini.
Namun, dalam pasal 105 disebutkan, dalam menjalankan tugas keprofesian pendidik berhak mendapatkan sejumlah hal mulai dari upah dan jaminan sosial hingga penghargaan sesuai dengan prestasi kerja. Berikut hak selengkapnya:
memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja;
memperoleh perlindungan hak atas kekayaan intelektual;
memperoleh kesempatan untuk mengembangkan kompetensi dan kualifikasi secara berkelanjutan;
memanfaatkan sarana dan prasarana Pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas;
melakukan penilaian, ikut menentukan kelulusan, dan/atau memberikan penghargaan atau sanksi kepada Pelajar sesuai dengan kaidah Pendidikan, kode etik, dan peraturan perundang-undangan;
aman dalam melaksanakan tugas;
menerima pelindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
berserikat dalam organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan.
2. Calon Guru Wajib Lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG)
Dalam RUU Sisdiknas ini juga menegaskan bahwa setiap orang yang akan berprofesi sebagai guru wajib lulus dari PPG. Bagi guru yang sudah mengajar saat UU terbit namun belum mengikuti atau belum lulus dari PPG, tetap dapat mengajar.
Kemudian, RUU ini juga memisahkan terkait pengaturan sertifikasi dan pengaturan penghasilan guru. Sertifikat pendidik dari PPG merupakan prasyarat menjadi guru untuk calon guru baru.
Akan tetapi, bagi guru yang sudah mengajar namun belum memiliki sertifikasi, berhak untuk langsung mendapatkan penghasilan yang layak tanpa perlu menunggu antrian sertifikasi. Hal ini sesuai dengan pengaturan dalam UU ASN dan UU Ketenagakerjaan.
3. Wajib Belajar Jadi 13 Tahun
Ketentuan wajib belajar yang semula 12 tahun diusulkan menjadi 13 tahun. Dalam paparan RUU Sisdiknas terakhir, wajib belajar terdiri atas 10 tahun pada pendidikan dasar yang dimulai dari kelas prasekolah (kelas 0) dan kelas 1-9, serta 3 tahun pada pendidikan menengah yang mencakup kelas 10-12.
Dalam ketentuan wajib belajar tersebut, pemerintah mendanai penyelenggaraan wajib belajar bagi semua satuan pendidikan baik negeri maupun swasta yang memenuhi persyaratan. Adapun, satuan pendidikan negeri tidak memungut biaya, namun masyarakat berkontribusi secara sukarela tanpa paksaan dan tidak mengikat.
4. PAUD Menjadi Jenjang Tersendiri
Pemerintah juga mengusulkan agar PAUD dipisah menjadi jenjang tersendiri dalam pengaturan tentang jalur, jenjang, dan jenis pendidikan dalam sistem pendidikan nasional. Dalam hal ini, PAUD dalam dilaksanakan melalui jalur formal dan non formal dengan pengaturan kategori usia dan layanan yang jelas.
Dijelaskan lebih lanjut, PAUD formal diselenggarakan untuk usia 3-5 tahun yang berupa taman anak, sedangkan PAUD non formal diselenggarakan untuk usia 0-5 tahun yang berupa layanan pengasuhan.
5. PTNBH Diusulkan Mengakselerasi Transformasi
RUU Sisdiknas juga memuat perubahan tentang perguruan tinggi, baik PTNBH maupun swasta. Disebutkan, masing-masing perguruan tinggi dapat menentukan proporsi pelaksanaan tridarma sesuai visi, misi, dan mandat perguruan tinggi yang bersangkutan. Sebelumnya, tridarma dilaksanakan secara seragam.
Kemudian, pemerintah mengusulkan agar perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) mengakselerasi transformasi dengan catatan:
Tanpa mengurangi dukungan pembiayaan dari pemerintah.
Dengan tetap memberlakukan standar biaya pemerintah dan afirmasi terhadap calon mahasiswa dari keluarga tidak mampu.
Perubahan bentuk PTN menjadi PTN BH tidak wajib untuk PT keagamaan di bawah Kementerian Agama dan tidak berlaku bagi PTKL di bawah kementerian/lembaga lain.
Sementara itu, pada perguruan tinggi swasta, pemerintah mengusulkan agar kampus yang bersangkutan memiliki pengurus yang berbeda dan pengelolaan keuangan yang terpisah dengan badan penyelenggara untuk meningkatkan akuntabilitas antara kedua belah pihak.