Jejak Kasus Anas: Korupsi Hambalang, Vonis Disunat, Kini Bebas
11 April 2023, 11:04:56 Dilihat: 676x

Jakarta, Universitas Narotama -- Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum bakal bebas penjara dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, hari ini, Selasa (11/4).

Anas mendapat Cuti Menjelang Bebas dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM. Statusnya pun berubah dari narapidana menjadi klien Balai Pemasyarakatan.

Anas merupakan narapidana korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang pada 2010-2012.

Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2013 silam. Anas diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang kini terbengkalai tersebut.

Penetapan Anas sebagai tersangka ini merupakan pengembangan kasus mantan Bendahara Umum Demokrat Muhammad Nazaruddin. Dalam pelariannya, Nazar mengungkap aliran uang ke Anas dari proyek Hambalang.

Menurut Nazar, uang itu untuk pemenangan Anas sebagai ketua umum Demokrat dalam kongres di Bandung pada Mei 2010. Setelah proses penyidikan berjalan hampir satu tahun, Anas ditahan penyidik KPK pada Januari 2014.

Mantan anggota DPR itu kemudian dibawa ke meja hijau. Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada Anas pada akhir September 2014. Ia terbukti menerima uang proyek P3SON senilai Rp20 miliar.

Vonis terhadap Anas tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim agar menjatuhkan vonis 15 tahun penjara dan membayar uang pengganti sebesar Rp94 miliar dan US$5,2 juta.

Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan banding kemudian memangkas hukuman Anas menjadi tujuh tahun bui.

KPK pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), yang juga diladeni oleh Anas. Almarhum Artidjo Alkostar menjadi salah satu hakim yang menangani kasasi tersebut. Hukuman Anas pun diperberat menjadi 14 tahun penjara.

Mantan anggota KPU itu juga diminta membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair satu tahun dan empat bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp57.592.330.580 kepada negara.

Selama proses sidang dari tingkat pertama hingga kasasi, Anas mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung. Ia juga masih menjadi saksi sejumlah kasus korupsi.

Anas melihat peluang ketika Artidjo pensiun pada Mei 2018. Tak lama setelah itu, ia mengajukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

Kala itu, Anas menuding Artidjo tidak kredibel dengan memperberat hukumannya menjadi 14 tahun. Dengan lantang, Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.

"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas.

Upaya Anas tersebut berhasil. MA pun menyunat hukuman Anas dari 14 tahun disunat menjadi 8 tahun bui. Namun, hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro kepada CNNIndonesia.com, Rabu (30/9).

Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin sebagai hakim anggota.

Pengurangan hukuman Anas ini mendapat kritik keras dari KPK. Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango meminta MA memberi argumen soal alasan 'menyunat' hukuman para koruptor di tingkat PK.

Argumen ini diperlukan agar tak ada kecurigaan dari masyarakat dalam pemberantasan korupsi. Terlebih, putusan yang mengurangi hukuman para terpidana koruptor marak usai MA ditinggal Artidjo.

"Jangan sampai muncul anekdot, hukum bukan soal hukumnya tapi siapa hakimnya," kata Nawawi.

 

Sumber = cnnindonesia.com/politik-dan-hukum

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.