Studi Ungkap, ART Migran di Tetangga RI Tak Digaji Layak
21 Juni 2023, 10:02:16 Dilihat: 260x
Jakarta, Universitas Narotama -- Para asisten rumah tangga (ART) migran di Malaysia, Singapura, dan Thailand disebut berpenghasilan di bawah upah minimum. Hal ini terlihat dalam sebuah studi terbaru oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) pada Kamis (15/6/2023).
Fakta ini ditemukan ILO dari hasil studi terhadap 610 majikan dan 1.201 pekerja rumah tangga migran di tiga negara tersebut, yang datanya telah dikumpulkan antara Juli dan September 2022.
Selain mendapat gaji yang tidak sesuai, para ART migrain juga mengalami kondisi pekerjaan yang buruk, terlepas dari fakta bahwa mereka melakukan pekerjaan yang membutuhkan keterampilan seperti komunikasi yang jelas dan mengelola emosi orang lain.
Khusus ART di Singapura melaporkan jumlah jam kerja terbanyak di ketiga negara tersebut, dengan rata-rata 12,8 jam per hari dan 81 jam seminggu. Ini hampir dua kali lipat dari standar nasional 44 jam maksimum per minggu untuk pekerja sektor lain.
Ketika jam kerja mereka diperhitungkan, gaji rata-rata mereka sebesar SG$ 645 atau sekitar Rp 7,2 juta sebulan dan ini berada di bawah upah minimum yang ditetapkan oleh negara asal mereka.
Dibandingkan dengan pekerja rumah tangga migran di Malaysia dan Thailand, pekerja rumah tangga di Singapura juga membayar biaya dan ongkos migrasi tertinggi sebagai bagian dari upah, yang mewakili lebih dari tiga bulan gaji mereka. Mereka membayar biaya ini melalui tabungan, pemotongan gaji, dan pinjaman dari kerabat dan teman.
Bukti kerja paksa juga ditemukan di ketiga negara yang disurvei. Ini didefinisikan oleh ILO sebagai ketika ada indikator bahwa pekerjaan tersebut dilakukan secara paksa dan pekerja berada di bawah ancaman hukuman. Indikator-indikator ini termasuk tidak dapat berhenti dari pekerjaannya dan dipaksa bekerja tanpa upah lembur.
Di Malaysia, 29% pekerja melaporkan kondisi seperti itu. Angka yang setara adalah 7% di Singapura, yang berarti sekitar lebih dari 17.000 pekerja rumah tangga migran, dan 4% di Thailand.
"Pekerjaan rumah tangga adalah salah satu tugas paling penting dalam masyarakat kita, namun dengan sedikit perlindungan. Ini tidak dapat diterima lagi," kata Ibu Anna Engblom, kepala penasihat teknis program Segitiga di Asean ILO, yang menghasilkan penelitian tersebut, mengutip Straits Times.
Per Desember 2022, Singapura memiliki 268.500 pekerja rumah tangga migran, menurut Kementerian Tenaga Kerja (MOM) Singapura. Rumah tangga dengan kebutuhan pengasuhan terdiri dari sekitar 86% dari majikan mereka.
Bukan Pekerjaan Nyata
ILO juga menyebut faktor kunci untuk kondisi kerja yang buruk adalah eksklusi lanjutan ART migran dari kerja yang setara dan perlindungan sosial, karena persepsi bahwa pekerjaan rumah tangga bukanlah pekerjaan nyata.
Laporan itu mengatakan: "Di mana pekerjaan rumah tangga tidak dianggap sebagai pekerjaan, skema migrasi tenaga kerja dipisahkan dari perlindungan tenaga kerja dan sosial, yang berarti mereka tidak dapat menjamin keselamatan dan juga tidak dapat menjamin tenaga kerja yang memenuhi kebutuhan rumah tangga dan perawatan yang berkembang.
"Di mana pekerjaan rumah tangga tidak dianggap terampil, permintaan pasar yang beragam tidak dapat dipenuhi."
Untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja rumah tangga, laporan tersebut mendesak Singapura untuk memperluas Skema Layanan Rumah Tangga, yang pertama kali diujicobakan pada tahun 2017, yang memungkinkan pekerja migran yang disewa oleh perusahaan untuk menyediakan layanan rumah tangga paruh waktu, serta memiliki pengaturan tinggal di luar.
ILO juga mendesak Pemerintah Singapura untuk mengatur jam kerja dan upah pekerja rumah tangga, mungkin seperti yang dilakukan untuk petugas kebersihan.
Laporan tersebut mencatat bahwa pengembangan Skema Layanan Rumah Tangga menunjukkan bahwa pekerja rumah tangga migran dapat melakukan tugas rumah tangga dan perawatan saat tinggal di luar rumah; dan bahwa pekerjaan ini dapat dilindungi oleh hak-hak buruh dan perlindungan upah.
MOM sendiri mencatat bahwa pekerja rumah tangga migran dilindungi di bawah Undang-Undang Ketenagakerjaan Asing dan Undang-Undang Agen Tenaga Kerja. Ini mengatur pekerjaan ART migran dan kesejahteraan mereka, dan termasuk perlindungan komprehensif di bidang-bidang seperti pembayaran gaji tepat waktu, penyediaan makanan dan akomodasi yang layak, serta istirahat harian yang memadai.
Majikan juga diharuskan memberi pekerja rumah tangga migran hari istirahat mingguan atau kompensasi sebagai pengganti; dan setidaknya satu hari istirahat setiap bulan yang tidak dapat dikompensasi.