Kenaikan Jumlah Pemilih dalam Pemilu 15 Tahun Terakhir
22 Juli 2023, 13:28:03 Dilihat: 305x
Jakarta, Universitas Narotama -- Pemilih merupakan unsur penting dalam penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Dalam sistem demokrasi, pemilih adalah masyarakat yang telah memenuhi syarat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu mengatur setiap pemilih berusia minimal 17 tahun dan/atau sudah/pernah menikah. Dalam menyusun siapa saja yang berhak memilih, KPU harus menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) setiap menjelang Pemilu.
Perkembangan DPT selama penyelenggaraan pemilu di Indonesia dalam 20 tahun terakhir terus mengalami peningkatan.
Pada Pemilu 2009, KPU menetapkan total DPT sebesar 171.265.442 pemilih. Terdiri dari 169.789.595 pemilih dalam negeri dan 1.475.847 orang pemilih luar negeri. Sementara total jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pemilu 2009 berjumlah 519.047.
Selang lima tahun kemudian, DPT yang ditetapkan KPU sebanyak 190.307.134 orang. Terdiri dari laki-laki 95.220.799 orang dan perempuan 95.086.335 orang. Jumlah TPS ditetapkan sebanyak 545.778.
Jumlah DPT kembali mengalami peningkatan di pada Pemilu 2019. DPT yang ditetapkan 192.866.254 orang di seluruh Indonesia dan luar negeri.
Jika dirinci, DPT itu terdiri dari laki-laki 96.294.209 orang dan perempuan 96.572.045 orang. Jumlah TPS pada saat Pemilu 2019 ada sebanyak 810.329.
Kenaikan jumlah DPT kembali terjadi di Pemilu 2024 mendatang. Jumlah kenaikan lebih tinggi dibanding sebelumnya.
KPU menetapkan DPT Pemilu 2024 sebanyak 204.807.222 orang. Terdiri dari jumlah pemilih laki-laki 102.218.503 orang dan pemilih perempuan 102.588.719 orang. Total TPS baik dalam dan luar negeri yakni sebanyak 823.220.
DPT sangat penting dalam gelaran pemilu. Bahkan, UU Pemilu telah mengatur sanksi bagi anggota KPU, PPK, PPS atau PPLN yang sengaja menambah atau mengurangi DPT bakal dipidana paling lama tiga tahun dan denda Rp36 juta.
"Setiap anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, dan/atau PPLN yang dengan sengaja menambah atau mengurangi daftar pemilih dalam Pemilu setelah ditetapkannya Daftar Pemilih Tetap, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000 (tiga puluh enam juta rupiah)," bunyi Pasal 545 UU Pemilu.