Kominfo Klarifikasi Ancaman Sanksi PJP Terkait Judi Online
21 Agustus 2024, 01:18:09 Dilihat: 168x

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengklarifikasi soal surat peringatan kepada sejumlah Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) beberapa waktu lalu. Kominfo sebelumnya mengancam menjatuhkan sanksi takedown hingga pencabutan tanda daftar Penyelenggara Sistem Elektronik terhadap PJP yang terkait judi online.

Menurut Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Ditjen Aptika Teguh Arifiyadi, surat peringatan itu diberikan bukan karena mereka terkait judi online (judol), tetapi untuk melakukan pemeriksaan sistem agar tidak disusupi oleh pelaku judol.
"Perlu kami klarifikasi bahwa 21 PSE yang terkait dengan jasa pembayaran, mereka ini bukan terindikasi judi online," ujar Teguh dalam Forum Merdeka Barat 9 bertajuk "Komitmen Satgas Berantas Judi Online" secara daring, Senin (19/8).
"Yang kami sampaikan bahwa, kami memberikan peringatan kepada 21 PSE ini untuk memastikan bahwa sistem elektroniknya tidak digunakan atau dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judi online," tambahnya.
Teguh mengaku pihaknya telah bertemu dengan para penyelenggara sistem elektronik (PSE) jasa pembayaran tersebut, dan menyampaikan surat peringatan tersebut bukan sanksi.
"Kami sampaikan bahwa peringatan ini bukan sebuah sanksi, jadi bentuk mengingatkan. Kalau sanksi kami sebutnya teguran," katanya.
Ia kemudian memberikan waktu 7 hari kepada para PSE untuk melakukan pemeriksaan internal pada sistem elektronik mereka, dan bukan bisnis prosesnya. Pemeriksaan ini untuk memastikan sistem elektronik tersebut tidak dimanfaatkan untuk memfasilitasi aktivitas judol.
Menurutnya, sebagian besar PJP telah mengonfirmasi sistemnya aman dan memenuhi kriteria untuk tidak bisa memfasilitasi aktivitas judol.
Sementara itu, kata Teguh, beberapa PJP yang lain masih melakukan pemeriksaan lebih dalam pada sistem mereka.
"Kami memahami bahwa mayoritas dari para penyelenggara ini bisa jadi sistem mereka dimanfaatkan tanpa diketahui atau pun tidak disengaja," papar Teguh.
Lebih lanjut, Teguh mengatakan pihaknya juga bekerja sama dengan Bank Indonesia untuk meningkatkan pengawasan, mulai dari fraud detection system, know your customer (KYC), hingga know your merchant.
Sebelumnya, Kominfo mengirimkan surat peringatan kepada PJP untuk memastikan layanan mereka tidak memfasilitasi judol.
"Pada Jumat (9/8), Kementerian Kominfo telah mengirim surat peringatan kepada para PJP, untuk memastikan layanannya tidak memfasilitasi transaksi perjudian secara daring," kata Menteri Kominfo, Budi Arie Setiadi, dalam keterangannya Jumat (9/8).
https://www.cnnindonesia.com/teknologi/20240820130702-192-1135250/kominfo-klarifikasi-ancaman-sanksi-pjp-terkait-judi-online.

Share:

UN Videos

Java Coffee Culture and Festival Peneleh 2024
Rapat Terbuka Senat dalam rangka Wisuda Sarjana ke - 56 dan Magister ke - 44
Wisuda Sarjana Ke 54 dan Magister Ke 42 Universitas Narotama

UN Cooperation

De Montfort Leicester University Alexandria University Chiang mai university Derby University
 
Essex I Coe Rel UTHM ICOGOIA University Malaysia PAHANG Universiti Utara Malaysia
 
National University Kaohsiung Taiwan Politeknik Sultan Mizan Zainal Abidin Prince Sultan University Quest Nawab Shah Pakistan Universiti Teknologi MARA
 
Universiti Kebangsaan Malaysia Universiti Malaysia Kelantan Universiti Malaysia Perlis Universiti Zainal Abidin Universiti Sains Malaysia
 
Universiti Pendidikan Sultan Idris Erasmus

 

INTAKINDO PT. Aria Jasa Konsultan Bumi Harmoni Indoguna Cakra Buana Consultan Ciria Jasa Consultant
 
Internasional Peneliti Sosial Ekonomi Teknologi PT. Jasa Raharja NOKIA INKINDO MASKA
 
Surabaya TV PT. Amythas General Consultant
 
       

 

Perkumpulan Ahli dan Dosen Republik Indonesia IT Telkom Surabaya Institut Aditama Surabaya Institut Teknologi Nasional Malang
 
Institut Teknologi 10 Nopember Surabaya Politeknik Negeri Malang Universitas Pakuan Universitas Nasional Kualita Pendidikan Indonesia
 
Universitas Wijaya Kusuma Surabaya Universitas Nurul Jadid Paiton Probolinggo Politeknik Elektronika Negeri Surabaya Politeknik Negeri Bali Sekolah Tinggi Agama Islam Salahuddin Pasuruan
 
Sekolah Tinggi Agama Islam Miftahul `Ula Nganjuk Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Al Anwar Mojokerto STIE NU Trate Gresik Sekolah Tingi Ilmu Ekonomi Widya Gama Lumajang Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Yapan Surabaya
 
STIE Pemuda STIKOSA STKIP PGRI Bangkalan STKIP PGRI Jombang STKIP PGRI Sidoarjo
 
STT Pomosda Nganjuk UINSA Universitas Mercu Buana Universitas Airlangga Universitas Darul `Ulum Jombang
 
Universitas Negeri Surabaya Universitas Brawijaya Malang Teknik Sipil Universitas Negeri Surabaya Universitas PGRI Adi Buana Surabaya UNIPDU
 
UNISLA UNISMA Universitas 45 Bekasi Universitas Dr.Soetomo UNITRI
 
Universitas 45 Surabaya Universitas Bondowoso Universitas Islam Madura Pamekasan Universitas Jember Universitas Maarif Hasyim Latif
 
Universitas Madura Universitas Merdeka Surabaya Universitas Bina Darma Universitas Wijaya Putra Universitas Padjajaran
 
Universitas Muhammadiyah Malang Universitas Muhammadiyah Papua Universitas Muhammadiyah Sidoarjo Universitas Muhammadiyah Surabaya Universitas Negeri Malang
 
Universitas Islam Raden Rahmat Universitas Widyagama Malang Universitas Pembangunan Nasional Veteran Surabaya UWIKA Universitas Wijaya Kusuma Surabaya
 
UNIVERSITAS SUNAN BONANG TUBAN Universitas 17 Agustus Surabaya UNUGIRI Bojonegoro Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya
 
Akademi Pariwisata Majapahit  

 

Copyright © 2024 by UN | Universitas Narotama, All Rights Reserved.