Kenapa Tidak Boleh Ada Negara yang Menguasai Wilayah Benua Antartika?
26 Agustus 2024, 11:22:16 Dilihat: 520x
Antartika adalah daerah es dan terpencil di belahan bumi selatan yang merupakan benua terbesar kelima di dunia.
Antartika dikelilingi oleh Konvergensi Antartika, yakni garis lintang yang tidak rata, tempat air dingin Antartika mengalir ke utara bertemu dengan air yang lebih hangat di lautan dunia.
Sebagai benua besar, banyak yang bertanya-tanya siapa yang menguasai wilayah Antartika.
Pada faktanya, Benua Antartika tidak dimiliki siapapun maupun dihuni populasi manapun secara permanen. Ini sesuai dengan Perjanjian Antartika pada 1959 yang menetapkan Antartika sebagai wilayah dengan tujuan damai.
Dalam perjanjian itu, ditegaskan bahwa tak ada satu pun negara di dunia yang boleh mengerahkan segala tindakan atau aktivitas yang bersifat militer ke Antartika.
Kenapa demikian?
Benua Antartika adalah wilayah yang sangat dingin dan kering. Dilansir dari National Geographic, suhu musim dingin di sepanjang pantai Antartika umumnya berkisar antara -10 hingga -30 derajat Celsius.
Selama musim panas, suhu di wilayah pesisir berkisar antara 0 sampai 9 derajat Celsius. Pada musim yang sama, wilayah pegunungan dan pedalaman bahkan mencatat suhu yang jauh lebih dingin yakni -20 derajat Celsius dan di bawah -60 derajat Celsius ketika musim dingin.
Pada 1983, Stasiun Penelitian Vostok Rusia mencatat suhu terdingin yang pernah ada di Bumi dari Antartika yaitu -89,2 derajat Celsius. Pada 2010, kawasan ini juga mencatat suhu yang jauh lebih dingin yaitu -93,2 derajat Celsius.
Dengan kondisi seperti ini, sulit bagi manusia normal untuk tinggal di Antartika. Namun demikian, di era Perang Dingin, kondisi itu bukan jadi perkara.
Negara-negara besar saat itu, yakni Barat vs Komunis, berlomba-lomba unjuk kekuatan. Mereka ingin punya pengaruh di wilayah itu, oleh karenanya berebut mengklaim Antartika.
Di saat yang sama, para ilmuwan juga hendak mencari tahu lebih dalam terkait wilayah dingin tersebut.
Dengan alasan penelitian, ilmuwan dari 12 negara pun melakukan perjalanan ke Antartika pada 1957-1958, mengesampingkan ketegangan politik yang sedang berlangsung.
Mereka datang dari berbagai disiplin ilmu dan bersama-sama menemukan peran penting Benua Antartika bagi Bumi.
Di tahun berikutnya atau pada 1959, 12 negara para ilmuwan tersebut sepakat membentuk perjanjian yang dinamakan Perjanjian Antartika.
Berdasarkan perjanjian tersebut, Antartika hanya boleh didatangi untuk tujuan damai dan penelitian. Tak boleh ada aktivitas maupun pengerahan militer di kawasan itu.
Dua belas negara penandatangan perjanjian itu antara lain Argentina, Australia, Belgia, Chile, Prancis, Jepang, Selandia Baru, Norwegia, Afrika Selatan, Uni Soviet, Inggris, dan Amerika Serikat.
Sejak ditandatangani pada 1959, Perjanjian Antartika pun meluas dan kini telah mencakup 54 negara. https://www.cnnindonesia.com/internasional/20240823152822-134-1136721/kenapa-tidak-boleh-ada-negara-yang-menguasai-wilayah-benua-antartika.