Kejagung Periksa Eks Stafsus Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula
21 November 2024, 09:59:01 Dilihat: 163x
Jakarta -- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 11 orang saksi terkait kasus penyelewengan izin impor gula yang melibatkan eks Menteri Perdagangan Tom Lembong.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan salah satu saksi yang diperiksa pada Rabu (20/11) adalah Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 sampai 2016.
"SRD selaku Staf Khusus Menteri Perdagangan RI tahun 2015 sampai dengan 2016," kata Harli dalam keterangan tertulis, Kamis (21/11).
Saksi lainnya adalah DS selaku Kuasa Direksi PT Kekaraya Asasetiawan, SSY selaku Direktur Utama PT Gerbang Cahaya Utama, EW selaku Manager Accounting PT Makassar dan FN selaku Manager Sales PT Makassar Tene dan PT Permata Dunia.
Kemudian VI selaku Factory Manager PT Duta Sugar International, SR selaku Kepala Divisi Manajemen Keuangan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PT PPI), EC selaku Kepala Divisi Manajemen Risiko dan Mutu PT PPI/Kepala Divisi Akuntansi tahun 2016.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap SA selaku Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan periode 1 Januari-3 Maret 2016, RJB selaku Direktur Barang Pokok dan Strategis pada Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan tahun 2014-2016 dan APD selaku Kepala Divisi Akuntansi dan Perpajakan PT PPI.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Harli.
Kejagung sebelumnya menetapkan mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
Sementara itu Tom Lembong juga tengah mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka yang dinilai sebagai bentuk abuse of power dari Kejagung.